Perkembangan zaman menjadi salah satu sebab
lahirnya banyak permasalahan yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi saw,
diantaranya adalah masalah mengkonsumsi pil untuk menghalang dating bulan (haid). Nah bolehkah melakukan hal tersebut? Mari kita simak fatwa dari salah
seorang ulama berikut ini;
Soal: Sebagian wanita sengaja mengkonsumsi pil
penghalang haid ketika bulan romadhan, dengan dalih agar nanti tidak ada utang
puasa (qadho). Apakah ini boleh? Apakah ada syarat tertentu jika para wanita
melakukannya?
Jawab: Dalam masalah ini saya memandang hendaknya
seorang wanita tidak melakukan hal tersebut. Dan hendaknya
ia tetap atas apa
yang Allah takdirkan dan tuliskan bagi para wanita anak Adam. Karena ada hikmah
di balik datangnya haid tersebut dan hikmah ini sesuai dengan tabiat wanita.
Karena jika dia menghalangi datang nya haid
(dengan pil), niscaya akan menimbulkan efek negatif bagi tubuh seorang wanita. Padahal Rasulullah saw telah bersabda:
“Tidak ada bahaya dan membahayakan orang
lain.” (HR. Ibnu Majah)
Hal tersebut belum melihat adanya bahaya bagi rahim yang disebabkan oleh
obat tersebut, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh para ahli kedokteran.
Jadi,
pandangan saya dalam masalah ini agar wanita tidak mengkonsumsi pil tersebut,
dan segala puji bagi Allah atas apa yang ditakdirkan-Nya dan atas hikmah-Nya.
Apabila haid datang maka ia berhenti dari berpuasa dan sholat dan apabila suci
ia memulai kembali puasa dan sholatnya. Kemudian apabila bulan romadhan sudah
selesai maka ia mengqodha puasa sejumlah hari yang tertinggal selama masa haid.
~ Fatwa tentang puasa, Ibnu ‘Utsaimin, hal 64 ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar