Salah satu fenomena yang sering terjadi di masyarakat muslim adalah
antusiasnya seorang muslim melaksanakan puasa dan sholat fardhu pada bulan
romadhan saja atau hanya berpuasa saja tapi tidak sholat. Nah apakah hukum orang
tersebut..? mari kita simak fatwa para ulama berikut ini.
1.
Fatwa Lajanah Daimah
Soal: Apabila seseorang antusias dalam melaksanakan puasa romadhan dan sholat di bulan romadhan saja, akan tetapi
apabila bulan romadhan sudah berakhir maka berakhir pula sholatnya, apakah sah puasanya?
Jawab: Sholat adalah salah satu rukun Islam dan
bahkan rukun Islam yang kedua setelah mengucapkan syahadatain. Sholat adalah
kewajiban bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau karena meremehkan dan malas maka ia telah
kafir.
Adapun orang yang berpuasa di bulan romadhan
dan sholat di bulana romadhan saja ini adalah suatu pengkhianatan kepada Allah. Sungguh buruknya suatu kaum
yang tidak mengetahui hak Allah kecuali pada bulan romadhan saja, maka tidak sah
puasa mereka jika mereka tetap meninggalkan sholat di luar bulan romadhan.
~ Lajnah Daimah, Fadhoil Romadhan ~
2.
Fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal: Apakah hukum orang yang berpuasa sedang dia meninggalkan
sholat? Apakah puasanya sah?
Jawab: Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang
meninggalkan sholat dengan sengaja adalah kafir dengan kakafiran yang besar,
bersamaan dengan itu tidak sah puasanya dan juga ibadah-ibadah lainnya sampai
ia bertaubat kepada Allah swt, berdasarkan firman-Nya: “Seandainya mereka
berbuat syirik, pasti gugurlah semua (amal sholeh) yang telah mereka lakukan.”
(QS. Al-An’am: 88). Dan ayat-ayat yang semakna dengannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak
kafir dengan meninggalkan sholat dan tidak batal puasanya dan tidak pula ibadah
yang lainnya, jika ia masih meyakini kewajibannya
(sholat).
Tidak batal puasanya dan juga ibadah lainnya
apabila ia masih menetapkan kewajiban sholat, namun ia meninggalkannya karena faktor meremehkan dan malas.
Yang benar adalah pendapat pertama yaitu ia
kafir dengan sebab meninggalkan sholat dengan sengaja meskipun ia masih
mengakui kewajibannya, berdasarkan dalil yang banyak sekali, antara lain;
Sabda Nabi saw: “Sungguh (pembatas) antara seseorang dengan
kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim) dari
jalur Jabir bin Abdillah rd.
Juga sabda Nabi saw: “Perjanjian antara kami dengan
mereka (orang kafir) adalah sholat, barangsiapa meninggalkannya maka sungguh ia
telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan yang empat dengan sanad yang
shahih) melalui jalur Buraidah bin al-Hushain al-Aslami.
Dan Imam Ibnul Qayyim rh telah memaparkan
permaslahan ini dalam bukunya yang khusus
membahas tentang hukum-hukum sholat dan orang yang meninggalkannya. Dan itu buku
yang bermanfaat dan baik untuk dibaca dan diambil faedah darinya.
~ Syaikh Ibnu Baz, Fadhail Romadhan ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar