Salah
satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat adalah masalah qodho’ puasa.
Berikut beberapa penjelasannya.
1. Siapa saja yang memiliki tanggungan
puasa agar mengqodhonya sebanyak hari ia berbuka. Berdasarkan firman Alloh
:“...Maka puasalah (sejumlah hari
yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain”.(QS. al-Baqorah:185).
Ketika halangan berpuasa telah hilang, maka hendaknya menyegerakan qodho,
karena hal ini lebih baik dan lebih selamat agar terlepas dari tanggungannya.

2. Tidak boleh mengakhirkan qodho puasa
sampai Romadhon berikutnya (tahun depan) tanpa ada ’uzur atau halangan syar’i.
Apabila ’udzur syar’i itu berlanjut sampai ia meninggal dunia sebelum ada
kesempatan untuk mengqodhonya, maka tak ada tanggungan apapun atasnya.
3. Tetapi apabila ia memiliki
kesempatan untuk mengqodhonya, tapi dia menunda-nunda atau meremehkan sampai
dia meninggal dunia, maka bagi para walinya dianjurkan agar berpuasa untuknya
sejumlah hari dia berbuka (tidak puasa).
4. Dibolehkan bagi sekelompok orang
untuk berpuasa qodho untuknya (yang mati sebelum mengqodho puasa karena
menunda-nunda atau meremehkan) sejumlah hari yang ditinggalkannya pada hari
yang sama. Jika dia tidak memiliki wali atau tidak mau berpuasa untuknya, maka hendaklah
walinya memberi makan orang miskin sejumlah hari yang tertinggal dan untuk
setiap harinya satu orang miskin dari harta warisannya. Sedangkan apabila tidak
memiliki warisan gugurlah hal itu, karena Alloh
berfirman: “Allah tidak membebani
seorangpun kecuali sesuai dengan kemampuannya”.(QS. al-Baqorah: 286).

5. Barangsiapa yang mempunyai
tanggungan puasa nadzar, maka dianjurkan kepada walinya untuk berpuasa
untuknya, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, “Bahwasanya
seorang wanita mendatangi Nabi
seraya berkata: Ibuku telah meninggal dunia
sedang ia memiliki tanggungan puasa nadzar, apakah saya berpuasa untuknya?
Beliau bersabda: “ Ya ”. (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Seorang wanita yang sudah baligh
tapi merasa malu (kalau ketahuan) kemudian dia tak berpuasa, maka hendaklah ia
bertaubat kepada Allah
serta mengqodho sebanyak hari yang dia
tinggalkan serta memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin, jika belum
diqodho sampai datang bulan Romdhon selanjutnya. Begitu juga perempuan yang
datang haid tapi ia malu lalu berpuasa dalam keadaan haid.

Wallahu A’lam
Sumber:
Kutaib: (تعلم فقه الصيام (
karya; Syaikh Maajid bin Su’ud dan artikel (مسالة في الصيام 70) karya; Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid ~
-----
Artikel: www.wlmajalis.net
-----
Artikel: www.wlmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar