Melakukan
suntik bagi orang yang berpuasa ada dua macam;
Pertama:
Jika suntik itu berfungsi sebagai zat makanan, sehingga orang tidak memerlukan
makan dan minum. Suntik seperti ini membatalkan puasa, karena dia sama dengan
makan dan minum.
Kedua:
Tidak berfungsi sebagai pengganti zat makanan. Maka hal ini tidak membatalkan
puasa. Tidak ada bedanya, apakah suntiknya melalui urat nadi atau otot.
Jika
memungkinkan melakukan suntiknya di malam hari, maka itu lebih utama, sebagai
sikap kehati-hatian.
Kedua:
Syek
Ibn Baz ditanya (15/257) tentng hukum suntik melalui urat nadi dan otot di
siang hari bulan Ramadan saat seseorang berpuasa dan dia meneruskan berpuasa.
Apakah puasanya batal dan wajib qadha atau tidak?
Beliau
menjawab:
"Puasanya
sah. Karena suntikan pada urat nadi bukan termasuk makan dan minum. Demikian
pula suntikan pada potot, lebih utama lagi (tidak membatalkan). Akan
tetapi, jika dia qadha untuk kehati-hatian, itu lebih utama. Jika ditunda
hinga malam jika diperlukan, maka hal itu lebih utama dan lebih hati-hati, agar
terhindar dari perbedaan pendapat."
Syekh
Ibnu Utsaimin dalam fatwanya tentang puasa (hal. 220) ditanya tentang hukum
suntik melalui otot atau nadi, atau kulit?
Beliau
menjawab,
"Hukum
suntik melalui urat nadi, otot atau kulit tidak mengapa dan tidak membatalkan
puasa. Karena hal itu bukan termasuk perkara yang membatalkan juga bukan
sesuatu yang dapat dipahami sebagai pekara yang membatalkan. Dia bukan makan
dan minum, juga bukan bermakna makan dan minum. Telah kami jelaskan sebelumnya,
bahwa perkara ini tidak berpengaruh. Akan tetapi yang berpengaruh adalah
apabila suntiknya berfungsi untuk mengganti zat makan dan minum."
Al-Lajnah
Ad-Daimah (10/252) pernah ditanya tentang hukum berobat suntik di siang hari
Ramadan, apakah untuk mengganti zat makanan atau untuk berobat?
Mereka
menjawab,
"Dibolehkan
berobat suntik pada otot atau urat nadi bagi orang yang berpuasa di siang hari
Ramadan. Namun tidak dibolehkan melakukan suntik pengganti zat makanan di siang
Ramadan. Karena itu sama maknanya dengan makan dan minum. Memberikan suntik
untuk keperluan tersebut dianggap sebagai hilah (mengelak) dari perkara yang
membatalkan di bulan Ramadan. Jika mungkin baginya untuk melakukan suntik pada
urat nadi dan oto di malam hari, maka itu lebih utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar