Soal: Aku pernah tidur dan tidak mendengarkan
azan, sedangkan alarm berbunyi lebih lambat dari waktu sebenarnya. Setelah aku
minum segelas air, tiba-tiba dikumandangkan iqamah shalat. Apa yang menjadi
kewajiban saya? Mohon fatwanya.
Alhamdulillah
Pendapat
yang shahih dari sejumlah pendapat para ulama bahwa siapa yang makan dengan
perkiraan bahwa fajar belum terbit, kemudian setelah itu terbukti bahwa fajar
telah terbit, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena orang yang tidak
mengetahui waktu termasuk memiliki uzur.
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika orang yang berpuasa mengkonsumsi
sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, maka puasanya sah, apakah dia
tidak tahu waktunya, atau tidak tahu hukumnya. Contoh orang yang tidak tahu
waktunya adalah, jika seseorang bangun di akhir malam, dia mengira fajar belum
terbit, lalu dia makan dan minum, kemudian terbukti bahwa saat itu fajar telah
terbit, maka puasanya sah, karena dia tidak tahu waktunya.
Contoh
orang yang tidak tahu hukumnya, misalnya dia melakukan bekam, dia tidak tahu
bahwa bekam membatalkan puasa, maka dikatakan kepadanya bahwa puasanya sah. Dalilnya
dari
Al-Quran adalah
firman Allah Ta'ala,
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو
أخطأنا ربنا ولا تحمل علينا إصرا كما حملته على الذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما
لا طاقة لنا به واعف عنا واغفر لنا وارحمنا أنت مولانا فانصرنا على القوم الكافرين
(سورة البقرة : 286)
"Ya
Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya
Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah
kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka
tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun
dalil dari Sunah adalah hadits Asma bin Abu Bakar radhiallahu anhuma yang
diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya, dia berkata,
أفطرنا يوم غيم على عهد النبي صلى الله
عليه وسلم ، ثم طلعت الشمس
"Kami
berbuka pada hari mendung pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
kemudian ternyata matahari masih tampak."
Dengan
demikian mereka berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahuinya
karena mengira bahwa matahari telah terbenam. Dan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam tidak memerintahkan mengqadha. Seandainya qadha itu wajib, niscaya
beliau telah memerintahkan mereka dengannya, seandainya beliau memerintahkan
mereka, niscaya sudah disampaikan riwayatnya kepada kita." (Majmu Fatawa, no. 19)
Perhatikan
soal no. 38543
Sumber: Website ( الإسلام سؤال وجواب)
yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Sholih al Munajjid http://islamqa.info/id/27227
ARTIKEL:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar