Saya akan menjadi imam bagi sejumlah
ikhwah dalam shalat Taraweh. Dan kami shalat sebanyak delapan rakaat kemudian
shalat tiga rakaat Witir. Apakah benar bahwa perbuatan yang wajib aku lakukan
sebelum tidur adalah shalat Witir, atau apakah hal ini hanya disunahkan saja
berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam? Jika aku ingin
shalat Tahajjud di waktu malam, apakah lebih utama bagiku menunda shalat Witir
hingga dilaksanakan setelah tahajjud, itu artinya aku tidak shalat Witir
bersama jamaah, atau aku shalat bersama mereka dengan niat shalat sunnah biasa
satu rakaat, sementara jamaahku niat shalat Witir?
Alhamdulillah
Disunahkan agar shalat terakhir yang dilakukan seorang
muslim di malam hari adalah shalat Witir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam:
اجْعَÙ„ُوا آخِرَ صَÙ„َاتِÙƒُÙ…ْ
بِاللَّÙŠْÙ„ِ Ùˆِتْرًا (رواه البخاري، رقم 998، ومسلم، رقم 751(
"Hendaknya kalian menjadikan akhir shalat kalian
di malam hari dengan ganjil (shalat Witir)." (HR. Bukhari, no. 998 dan
Muslim, no. 751)
Perintah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ini
bernilai sunah dan keutamaan, bukan bernilai wajib, karena terdapat riwayat
shahih dalam Shahih Muslim, no. 738, dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rakaat sesudah witir dalam keadaan
duduk.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Yang benar adalah bahwa kedua rakaat yang
dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersebut dilakukan setelah
shalat witir dalam keadaan duduk, untuk menjelaskan dibolehkannya shalat
setelah witir. Dan dibolehkannya shalat sunah dalam keadaan duduk. Namun beliau
tidak terus menerus melakukan hal seperti itu, tapi hanya sekali dua kali saja,
atau beberapa kali saja."
"Beberapa riwayat yang terkenal dalam
Ash-Shahihain dan selain keduanya, dari Aisyah serta riwayat lainnya dari
beberapa shahabat dan Ash-Shahihain yang secara jelas menyatakan bahwa akhir
shalat beliau shallallahu alaihi wa sallam pada waktu malam adalah Witir. Dalam
Ash-Shahihain terdapat hadits yang banyak dan terkenal berisi tentang perintah beliau
untuk menjadikan akhir shalat di malam hari dengan shalat Witir. Di antaranya hadits,
"Jadikan akhir shalat kalian di malam hari dengan ganjil (Shalat
Witir)." Atau hadits, "Shalat malam dua rakaat-dua rakaat, apabila
engkau khawatir telah masuk waktu Shubuh, hendaklah engkau shalat Witir satu
rakaat." Dan hadits-hadits lainnya. Maka dengan demikian, bagaimana
diperkirakan dengan hal tersebut bahwa Nabi shallallahu alaihi wallam dengan
adanya hadits-hadits ini dan semacamnya, bahwa beliau terus menerus melakukan
shalat dua rakaat setelah shalat Witir dan menjadikannya sebagai akhir
shalatnya di malam hari? Karenanya, makna yang benar adalah apa yang telah kami
kemukakan bahwa hal itu (riwayat tentang shalat beliau dua rakaat setelah
shalat Witir) adalah untuk menjelaskan dibolehkannya hal ini (shalat malam
setelah shalat Witir). Inilah jawabannya, dan inilah yang benar."
Syekh Ibn Baz juga menjelaskan tentang hikmah dibalik
shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa salalm dua rakaat setelah dua rakaat. Berikutnya
penjelasannya;
"Hikmah dalam masalah tersebut, wallahua'lam, untuk
menjelaskan kepada manusia, dibolehkannya shalat setelah shalat Witir."
(Fatawa Islamiyah, 1/339)
Maka, jika anda ingin shalat Tahajjud pada waktu malam,
maka dibolehkan bagi anda untuk shalat witir bersama jamaah, kemudian setelah
itu anda shalat lagi sesuai keinginan anda, dua rakaat-dua rakaat dan tidak
perlu lagi mengulang shalat Witir.
Anda juga dibolehkan untuk tidak shalat Witir bersama
jamaah, yaitu menundanya hingga dilakukan di akhir shalat malam anda.
Namun dalam masalah ini, hendaknya anda memperhatikan
kondisi jamaah yang shalat berjamaah bersama anda. Apabila tidak ada seorang
yang dapat menggantikan anda sebagai imam untuk shalat Witir, dan jika anda
tidak Witir bersama mereka, menyebabkan mereka tidak melakukan shalat Witir
atau tidak dapat melakukannya dengan baik, maka hendaklah anda shalat Witir
bersama mereka.
Syekh Ibn Baz ditanya, "Jika aku sudah shalat Witir
di awal malam, kemudian di akhir malam aku terbanugn, bagaimana aku
shalat?"
Beliau menjawab,
"Jika engkau telah shalat Witir di awal malam,
kemudian Allah mudahkan bagimu untuk bangun di akhir malam, maka shalatlah
secara ganjil sebanyak yang Allah mudahkan, maksudnya dua rakaat-dua rakaat-
tanpa witir. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak
ada dua witir dalam satu malam."
Juga terdapat hadits riwayat Aisyah radhiallahu anha,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat
setelah shalat Witir dalam keadaan duduk."
(Fatawa Islamiyah, 1/339)
Adapun ucapan anda bahwa anda shalat bersama mereka satu
rakaat dengan niat shalat sunah biasa dan tidak niat shalat Witir, perbuatan
tersebut tidak disyariatkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,
صَلاةُ اللَّÙŠْÙ„ِ
Ù…َØ«ْÙ†َÙ‰ Ù…َØ«ْÙ†َÙ‰ (رواه البخاري، رقم 472 ، ومسلم، رقم 49 )
"Shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat"
(HR. Bukhari, no. 472, Muslim, no. 749)
Lihat Al-Mughni, 2/539
Al-Hafiz berkata, "Hal ini menjadi dalil bahwa dalam
shalat sunah tidak boleh kurang dari dua rakaat, selain shalat Witir."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar