Zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan
ketika bulan romadhan berakhir. Penyandaran fitrah kepada zakat disebabkan
kewajibannya ketika waktu berpuasa berakhir.
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim,
baik ia seorang hamba maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak
maupun dewasa.
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar rdh: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari
kurma, atau sha’ dari gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,
wanita, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin, dan beliau
memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar menuju sholat.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Ibnul Mundzir rh berkata: “Telah bersepakat
semua ulama yang kami hafal dari mereka bahwa zakat fitrah wajib hukumnya.”
Hikmah disyaria’tkannya
Setiap syari’at yang diwajibkan oleh Allah swt
kepada hamba-Nya pasti mengandung hikmah dan manfaat di dalamnya. Adapun hikmah
dari pensyariatan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Sarana penyucian diri bagi orang yang telah berpuasa dari kelalaian dan
kekejian.
2. Bentuk kasih sayang terhadap orang miskin serta memberikan kegembiraan
kepada mereka dengan cara memberi zakat fitrah.
Dari Ibnu ‘Abbas rdh berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai penyucian jiwa orang yang berpuasa dari kelalaian dan
kekejian dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Baragnsiapa mengeluarkannya sebelum sholat (ied) maka
itu adalah sedekah yang diterima (sebagai zakat fitrah) dan barangsiapa
mengeluarkannya setelah sholat (ied) maka ia termasuk sedekah sebagaimana
sedekah lainnya (bukan zakat fitrah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan
lain-lain)
Siapa yang wajib mengeluarkannya
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang
terpenuhi syarat-syarat berikut ini yaitu:
a.
Islam, menurut mayaoritas ulama, karena zakat
fitrah adalah ibadah sedang orang kafir bukan ahlinya.
b. Mampu untuk mengeluarkannya.
Adapun batasan seseorang dikatakan mampu adalah jika dia memiliki kelebihan
makanan pokoknya dan juga orang yang dibawah tanggungannya selama malam ied dan
harinya. Dan ini menurut pendapat mayoritas para ulama.
Jadi, Seorang muslim harus mengeluarkan zakat
fitrahnya dan zakat orang yang dibawah tanggungannya seperti istri, anak dan
juga pembantunya jika mereka adalah muslim.
Ibnu ‘Umar rdh berkata: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya si
anak, orang dewasa, merdeka, hamba sahaya....” (HR. Ad-Daruqudni)
Kadar wajib yang harus dikeluarkan
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan
kadar yang wajib dikeluarkan pada zakat fitrah. Hanya saja mayoritas ulama
(Imam Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad) berpendapat bahwa kadar yang harus
dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok dari apapun
jenisnya.
Hal ini didasari pada sebuah riwayat dari Ibnu
‘Umar rdh, dimana beliau berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’
dari gandum, kemudian manusia mengeluarkan setengah sha’ dari bur (jenis gandum
yang bagus). (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri rd, ”Dulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi shallallahu alaihi
wasallam satu sha’ makanan atau satu sha’ gandum atau satu sha’
kurma......” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faidah: Satu sha’ kira-kira setara dengan
2,5 kg beras
Apakah orang hamil wajib mengeluarkan zakat
untuk janinnya ?
Tidak wajib mengeluarkan zakat janin yang
masih dalam perut, tapi jika hal itu dilakukan maka tidak mengapa sebagaimana
yang telah dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan rd.
Jenis makanan yang dikeluarkan
Jenis makanan yang dikeluarkan sebagai zakat
fitrah adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok di daerah masing-masing dan
tidak terbatas pada jenis makanan pokok yang disebutkan dalam hadits saja
seperti gandum, kurma dan kismis.
Ini adalah pendapat para ulama di madzhab Syafi’i,
Maliki dan juga pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Dan inilah
pendapat yang paling kuat.
Adapun perintah Nabi shallallahu alaihi
wasallam untuk mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu
sha’ dari gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah ketika itu.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum sholat
ied dilaksanakan dan haram hukumnya menunda atau mengakhirkan pengeluarannya
sampai setelah sholat ied tanpa ada alasan syar’i.
Dari Ibnu ‘Umar rdh berkata: “Rasulullah
shallalahu alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum
manusia keluar menuju sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas rdh berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai penyucian jiwa orang yang berpuasa dari kelalaian dan kekejian
dan makanan bagi orang-orang miskin. Baransiapa mengeluarkannya sebelum sholat
(ied) maka itu adalah sedekah yang diterima (sebagai zakat fitrah) dan
barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat (ied) maka ia termasuk sedekah
sebagaimana sedekah lainnya (bukan zakat fitrah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu
Majah dan lain-lain)
Awal masuk waktu wajib zakat fitrah
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi yang
memenuhi syarat adalah ketika terbenamnya matahari pada hari akhir romadhan.
Dan barangsiapa meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau lahir setelah
terbenam matahari meskipun beberapa menit, maka tidak wajib baginya mengeluarkan
zakat fitrah. Dan wajib bagi yang meninggal setelah terbenam matahari dan
dilahirkan sebelum terbenam.
Kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat
fitrah ?
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua waktu
yaitu;
Pertama: waktu fadhilah (utama) yaitu mengeluarkannya pada
waktu pagi hari raya sebelum sholat ied. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar
bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan
sebelum manusia keluar menuju sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh
karena itu disunnahkan mengakhirkan zakat fitrah sampai waktu tersebut.
Kedua: Waktu jawaz (dibolehkan), maksudnya dibolehkan
mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan
riwayat dari Nafi’, bahwa Ibnu ‘Umar mengeluarkan zakat fitrah kepada
orang yang menerimanya, dan mereka dulu
mengeluarkannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Apakah zakat fitrah gugur dengan keluar
waktunya?
Jika seorang muslim belum mengeluarkan zakat
fitrah sampai keluar waktunya, apakah zakat fitrahnya gugur atau tidak?
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat fitrah
tidak gugur dengan keluarnya waktu (setelah sholat ied). Karena zakat fitrah
kewajiban atas pundaknya untuk orang yang berhak menerimanya, dan zakat
tersebut adalah utang yang tidak gugur kecuali dengan menunaikannya, karena
zakat tersebut hak bagi hamba. Adapun mengakhirkan hak Allah tidak bisa
terganti kecuali dengan istighfar dan penyesalan.
Bolehkah membayarnya dalam bentuk uang..?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Akan tetapi yang rajih atau kuat dan juga pendapat mayoritas para ulama adalah tidak
boleh (tidak memadai) mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, karena
menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam (hadits) dan juga
perbuatan para sahabatnya.
Siapa yang berhak menerimanya
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapa
orang yang berhak menerima zakat fitrah. Akan tetapi yang lebih kuat adalah
zakat fitrah hanya diberikan kepada orang fakir dan miskin saja.
Berdasarkan riwayat Dari Ibnu ‘Abbas rdh
berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian jiwa orang yang berpuasa
dari kelalaian dan kekejian dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Oleh: Ahmad Jamaluddin, Lc
Sumber:
1. Kitab “Shahih Fiqih Sunnah”, karya; Abu Malik kamal, Cetakan, Daarut
Taufiqiyah litturats.
2. Kutaib “Ta’alum Fiqhis Shiyam” karya Majid bin Su’ud al-‘Ausyan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar