Islam adalah
agama yang sempurna yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Islam sangat menganjurkan agar pemeluknya saling tolong
menolong dalam meringankan bebas saudaranya seiman, oleh sebab agungnya masalah
ini , Rasulullah menjanjikan balasan yang sangat besar bagi mereka.
Perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ))مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى
الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ((.مسلم
Artinya: Dari
Abu Harairah
, Rasulullah
bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan
kesempitan dunia seorang mukmin, niscaya Allah akan menhilangkan kesempitannya
di hari kiamat. Barangsiapa yang memudahkan kesusahan seseorang, niscaya Allah
akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutup aib
seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Dan
Allah senatiasa menolong seorang hamba selama seorang hamba itu menolong
saudaranya.” (HR. Muslim)


Syarah Ringkas:
Hadits ini
amat berharga, mencakup berbagai ilmu, prinsip-prinsip agama, dan akhlaq.
Hadits ini memuat keutamaan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi
manfaat kepada mereka dengan fasilitas ilmu, harta,
bimbingan atau petunjuk yang baik, atau nasihat dan sebagainya.
Kalimat “barang
siapa yang menutup aib seorang muslim” , maksudnya menutupi kesalahan
orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah dikenal suka berbuat
kerusakan. Hal ini berlaku dalam menutup perbuatan dosa yang terjadi. Adapun
bila diketahui seseorang berbuat maksiat, tetapi dia meragukan kemaksiatannya,
maka hendaklah ia segera dicegah dan dihalangi. Jika tidak mampu mencegahnya,
hendaklah diadukan kepada penguasa, sekiranya langkah ini tidak menimbulkan
kerugian yang lebih besar. Adapun orang yang sudah tahu bahwa hal itu maksiat
tetapi tetap melanggarnya, hal itu tidak perlu ditutupi, Karena menutup
kesalahannya dapat mendorong dia melakukan kerusakan dan tindakan menyakiti
orang lain serta melanggar hal-hal yang haram dan menarik orang lain untuk
berbuat serupa. Dalam hal semacam ini dianjurkan untuk mengadukannya kepada
penguasa, jika yang bersangkutan tidak khawatir terjadi bahaya. Begitu pula
halnya dengan tindakan mencela rawi hadits, para saksi, pemungut zakat,
pengurus waqaf, pengurus anak yatim, dan sebagainya, wajib dilakukan jika
diperlukan. Tidaklah dibenarkan menutupi cacat mereka jika terbukti mereka
tercela kejujurannya. Perbuatan semacam itu bukanlah termasuk menggunjing yang
diharamkan, tetapi termasuk nasihat yang diwajibkan.
Kalimat “Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya”.
Kalimat umum ini maksudnya ialah bahwa seseorang apabila punya keinginan kuat
untuk menolong saudaranya, maka sepatutnya harus dikerjakan, baik dalam bentuk
kata-kata ataupun pembelaan atas kebenaran, didasari rasa iman kepada Allah
ketika melaksanakannya. Hal di atas menunjukan tentang keutamaan memberikan
kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan dan saling tolong menolong.
Faidah dan Hukum:
1.
Kesempitan dan
kesulitan hidup di dunia ini adalah suatu ujian dan cobaan bagi setiap muslim.
2.
Penjelasan
tentang hukum sebab akibat yang berjalan di alam semesta.
3.
Sesungguhnya
pembalasan disisi Allah ta’ala sesuai dengan jenis perbuatannya
4.
Tolong
menolong antar sesama manusia adalah suatu perkara agung.
5.
Anjuran menghidupkan
syi’ar tolong menolong dan menutupi aib seorang muslim.
6.
Allah
akan menolong seseorang selama ia menolong
saudaranya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar