afwan, ana mau tanya perihal mahram utk bepergian jauh, seperti naik
haji atau sekedar umrah. apakah jika ana berangkat tidak dg suami,
tetapi dg ibu ana, atau dg saudara perempuan ana, atau teman perempuan
ana, atau dg anak perempuan ana. kami masih harus menyertakan mahram
laki2?
syukron..jazakillah khair
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang syarat mahram bagi perempuan. Berikut pernyataan beliau.
Soal :
Apakah syarat mahram bagi wanita yang akan menunaikan ibadah haji termasuk syarat wajib ataukah syarat sah?
Beliau-rahimahullah- menjawab:
Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita baik untuk haji maupun umrah kecuali jika mereka memiliki mahram. Tidak boleh safar tanpa mahram dan ini adalah syarat wajib.
Syarat wajib berarti Syarat yang wajib dipenuhi sebelum berangkat haji.
Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel diatas, yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani. Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-
Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel diatas, yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani. Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-
Beliau juga ditanya :
Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnnya hukum khalwat,pen)?
Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnnya hukum khalwat,pen)?
Jawab :
Seorang wanita bukanlah mahram bagi wanita lainnya. Hanyalah dikatakan
mahram jikalau dia laki-laki yang haram meniklahi wanita tersebut.
Seperti bapaknya, saudara laki-lakinya, atau mahram karena sebab yang
membolehkan seperti suami, bapaknya suami atau anak laki-laki dari
suami. Bisa juga bapak persusuan, saudara laki-laki persusuan dan yang
lainnya. Tidak boleh laki-laki berdua-duaan dengan wanita
ajnabiyah(wanita bukan mahram)begitupula tidak boleh bersafar dengan
mereka.Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam: “Tidak boleh safar bagi
wanita kecuali yang memiliki mahram”. hadits ini disepakati
keshahihannya. Juga Sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam: “Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah karena yang
ketuga adalah syaithan”. Riwayat Ahmad dan lainnya dari ‘Umar
radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
Demikian Ukhti semoga Alloh memudahkan kita untuk melaksanakan
syariatNya termasuk memudahkan kita berhaji ditemani mahram, amin.
Sumber:www.muslimah.or.id
----
Artikel: Elmajalis.com
Sumber:www.muslimah.or.id
----
Artikel: Elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar