Apakah
saya boleh berkurban untuk kedua orang tua saya yang sudah meninggal dunia ?
Alhamdulillah
Syeikh
Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Hukum
asal berkurban adalah disyari’atkan bagi mereka yang masih hidup, sebagaimana
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau berkurban
atas nama diri mereka dan keluarga mereka, sedangkan apa yang menjadi perkiraan
orang-orang awam bahwa kurban khusus bagi orang yang sudah meninggal dunia,
tidak ada dasarnya.
Berkurban
untuk mereka yang sudah meninggal dunia dibagi menjadi tiga macam:
Pertama:
Disembelihkan
kurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia; karena mengikuti mereka yang
masih hidup, seperti; seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya
dengan berniat untuk mereka yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia.
ini boleh dilakukan. Dalil dari pendapat ini adalah kurban Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk diri beliau dan keluarganya, dan di
antara mereka ada yang sudah meninggal dunia.
Kedua:
Berkurban
untuk mereka yang sudah meninggal dunia, karena untuk menunaikan wasiat orang
yang sudah meninggal dunia. Hal ini wajib dilakukan, kecuali tidak mampu untuk
menunaikannya. Inilah hukum asal firman Allah –Ta’ala- :
( فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ
فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
(
“Maka
barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya
dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. al Baqarah: 181)
Ketiga:
Hewan
kurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia saja secara terpisah dengan
mereka yang masih hidup, misalnya; seseorang berkurban atas nama bapaknya saja
atau ibunya saja yang kedua-duanya sudah meninggal dunia, maka hal ini juga
masih boleh dilakukan. Para ulama fikih Hanabilah berpendapat bahwa pahalanya
akan sampai kepada ahli kubur, dan merasakan manfaatnya dikiaskan dengan
sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia.
Akan
tetapi kami tidak berpendapat bahwa kurban yang hanya dikhususkan atas nama
mayit saja termasuk dari sunnah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- tidak melakukan kurban salah satu dari mereka yang sudah meninggal
dunia secara khusus.
Beliau juga tidak berkurban atas nama pamannya Hamzah
padahal ia termasuk keluarga yang paling dekat dengan beliau, juga tidak beliau
atas nama anak-anak beliau yang sudah meninggal dunia semasa hidup beliau,
yaitu tiga anak perempuan yang sudah menikah, dan tiga anak laki-laki meninggal
dunia pada usia muda. Beliau juga tidak berkurban atas nama Khodijah saja
padahal beliau adalah istri yang paling beliau cintai. Juga tidak ada riwayat
yang menyatakan bahwa para sahabat pada masa beliau berkurban atas nama kerabat
mereka yang sudah meninggal dunia.
Kami
juga berpendapat adalah termasuk kesalahan apa yang dilakukan oleh sebagian
orang yang berkurban atas nama mayit pada tahun pertama meninggalnya, dan
dinamakan dengan “Udhhiyatul Hufrah” (kurban penguburan) dan mereka meyakini
bahwa tidak ada yang boleh ikut serta untuk mendapatkan pahalanya, atau mereka
berkurban atas nama orang-orang yang sudah meninggal dengan dengan cara iuran
antar mereka, atau karena memenuhi wasiat mereka, dan yang masih hidup tidak
berkurban atas diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
Kalau
seandainya mereka mengetahui bahwa ketika seseorang berkurban dengan hartanya
untuk dirinya sendiri dan keluarganya, sebenarnya sudah mencakup semua
keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, maka
mereka tidak akan melakukan kurban secara khusus hanya untuk ahli kubur.
Sumber:
"Risalah Ahkam Udhhiyah wadz Dzakah" : Website ( الإسلام سؤال وجواب)
yang diasuh oleh Syaikh
Muhammad Sholih al Munajjid (https://islamqa.info/id/36596)
======
Artikel:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar