Soal:
Saya berkeinginan kuat berkurban tahun ini lewat masjid yang ikut dengan
lembaga sosial. Maka saya ikut bergabung dengan orang lain untuk membeli sapi
dengan bagian satu dari enam orang. Setelah selesai membayar dana ke lembaga
sosial 2000 Junaih mereka membeli untuk kurban. Dan dikhususkan setiap kelompok
yang bergabung kurban sesuai dengan kelompoknya. Kurban untuk lima, enam atau
tujuh orang sesuai dengan kesepakatan terdahulu.
Akan
tetapi sebelum fajar hari raya, sapi yang disiapkan kurban khusus untukku mati
dan saya tidak mendapatkan kembalian dana apapun. Karena saya telah membeli
hewan kurban dan mati setelah pembelian sebelum fajar.
Maka
saya mencari hewan kurban lain dan saya menyembelih kambing seharga 1000
Junaih.
Pertanyaannya
adalah pertama, apa yang benar dan seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti
ini. Kedua, apakah ini termasuk terhalangi dari kebaikan sebagai hukuman karena
dosa-dosaku?
Jawab:
Alhamdulillah
Kalau
seseorang telah menentukan hewan kurbannya kemudian mati tanpa menyia-nyiakan
dan tidak melampau batas darinya, maka tidak terkena apa-apa. Ibnu Qudamah
rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (9/353) mengatakan, “Kalau hewan kurbannya mati
di tangannya tanpa menyia-nyiakan atau dicuri atau tersesat, maka dia tidak
terkena apa-apa. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak
menanggungnya selagi tidak meremehkan seperti barang titipan.” Selesai silahkan
melihat di ‘Al-Insof karangan Mardawaih, (4/71).
2.
Kalau dihilangkan baik dia atau orang lain, maka orang yang menghilangkan yang
menanggung harga atau pengantinya. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni,
(9/352) mengatakan, “Kalau dia menghilangkan hewan kurban yang wajib, maka (dia
harus mengganti) harganya karena ia termasuk yang dihargai. Dan patokan
harganya waktu hilangnya.
Jelas
bagi anda akan hal itu, maka anda tidak terkena apa-apa. Karena anda tidak
menghilangkan hewan kurban. Dan tidak menyia-nyiakan dalam menjaganya.
Sementara
apa yang anda sembelih setelah itu dengan niatan kurban, maka itu termasuk
suatu hal yang bagus. Akan diberi pahala insyaallah. Dan anda tidak diharuskan
menyembelih sebagai penggantinya. Selagi anda telah melakukannya, maka itu
termasuk sunah dan tambahan kebaikan bagi anda insyaallah.
Kematian
hewan kurban anda, hal itu tidak menunjukkan sesuatu yang terhalangi. Atau
siksaan Allah untuk anda. Atau semisal itu. Bahkan siapa yang tahu kalau
hal itu mungkin cobaan yang anda akan mendapatkan pahala darinya. Disertai
dengan apa yang telah anda lakukan dari kebaikan kemudian takdir Allah kepada
anda dengan menyembelih hewan kurban lainnya sebagai ganti dari yang mati. Ini
semua termasuk tambahan kebaikan dan bakti anda insyaallah.
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keinginan kuat kalau seseorang
melakukannya disertai dengan apa yang ditakdirkannya. Maka dalam agama,
posisinya seperti pelaku sempurna dia akan mendapatkan pahala yang sempurna.
Dan balasan pelaku secara sempurna yang dilakukan semua amalan yang diinginkan
sampai diberi pahala atau dibalas atas apa yang keluar dari kemampuannya
seperti orang yang ikut serta dan orang yang membantu dalam melakukan
kebaikan.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (10/722-723) silahkan dilihat uga,
(23/236).
Kita
memohon kepada Allah semoga Allah menerima anda dan seluruh umat Islam.
Wallahu
a’lam.
Website ( الإسلام
سؤال وجواب) yang diasuh oleh Syaikh
Muhammad Sholih al Munajjid (https://islamqa.info/id/178524)
======
Artikel: www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar