Soal:
Saya telah banyak mendengar bahwa seorang wanita tidak boleh memotong rambut
kepalanya sama sekali sesuai dengan hukum-hukum Islam, saya ingin memahami
sebabnya, padahal saya kira seorang wanita masih membutuhkan untuk merapikan
rambutnya sesekali waktu, maka apakah ada penjelasan rinci dalam masalah ini ?,
saya juga pernah mendengar bahwa bahwa seorang wanita diwajibkan untuk
memanjangkan rambutnya sesuai kemampuannya, tidak perlu untuk dipendekkan atau
dicukur; karena pada hari kiamat akan menjadi tirai penutup bagi pemiliknya
pada hari kiamat pada saat semua orang dikumpulkan jadi satu dalam kondisi
telanjang, maka apakah hal ini benar ? apakah ada dalilnya juga ?
Teks Jawaban
Alhamdulillah
Pertama:
Yang
dipastikan oleh para ulama akan keharaman memotong rambut kepala wanita adalah
pada beberapa kondisi berikut ini:
1. Jika dia memotongnya untuk berhias
dan bertingkah untuk orang asing (bukan mahram)
2. Jika niat memotong rambutnya untuk
menyerupai wanita kafir atau wanita fasik
3. Jika dia mecukur rambutnya dengan
mode yang menyerupai mode rambut laki-laki
4. Jika yang mencukurnya adalah
laki-laki yang bukan mahram (asing) sebagaimana yang terjadi pada beberapa
salon yang mengandung maksiat.
5. Jika tidak diizinkan oleh suaminya
Pada
lima keadaan tersebut keharamannya sudah jelas tidak ada masalah, hikmah
diharamkannya juga sudah menjadi jelas.
Kedua:
Jika
tujuan wanita tersebut untuk berhias bagi suami dan ingin menjadi dekat
dengannya atau tujuannya untuk meringankan kesulitan perawaratan rambut
panjangnya atau tujuan lainnya yang masuk akal dan dibolehkan, maka tidak
masalah menurut pendapat yang shahih dari pendapat para ulama; karena hukum
asal dari kebiasaan adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Di
dalam syari’at tidak ada yang menunjukkan larangan untuk memotong rambut
wanita, bahkan ada yang dalil yang membolehkannya, yaitu;
hadits Abi Salamah
bin Abdurrahman –rahimahullah- berkata:
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ
كَالْوَفْرَةِ ) رواه
مسلم (320(
“Bahwa
para istri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencukur rambut mereka sampai
seperti wafrah”. (HR. Muslim: 320)
Wafrah
artinya:
1. Rambut yang melebihi pundak sedikit
2. Rambut yang sampai pada pelipis
kedua telinga
Imam
Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Hal
itu menunjukkan bahwa akan bolehnya mencukur rambut wanita”. (Syarah Muslim:
4/5)
Syeikh
Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Mencukur
rambut wanita maksudnya adalah rambut kepalanya, sebagian ulama memakruhkannya
dan sebagian lainnya mengharamkannya, dan sebagian lainnya membolehkannya”.
Selama
masalah tersebut masih diperselisihkan maka hendaknya dikembalikan kepada Al
Qur’an dan Sunnah, dan sampai saat ini saya tidak mengetahui dalil yang
mengharamkan untuk mencukur rambut kepala wanita, atas dasar inilah maka hukum
asalnya adalah mubah dan mengikuti hukum kebiasaan yang ada, pada masa lalu
banyak para wanita yang menyukai rambut panjang dan bangga dengan rambut
panjangnya dan tidak mencukurnya kecuali jika untuk keperluan yang syar’i atau
karena keperluan fisik. Sekarang keadaan sudah berubah, pendapat yang
menyatakan haram mencukur rambut wanita adalah lemah. Pendapat yang memakruhkannya
juga membutuhkan penjelasan dan pembahasan. Dan yang menyatakan mubah inilah
yang lebih dekat dengan kaidah-kaidah dan dasar-dasar agama. Imam Muslim telah
meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya:
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد
موته كن يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة
“Bahwa
para istri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencukur rambut mereka sampai
seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga)”. (HR.
Muslim: 320)
Akan
tetapi jika seorang wanita mencukur rambutnya sangat pendek sampai seperti
orang laki-laki maka haram hukumnya dan tidak ada perselisihan dalam masalah
ini; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat para wanita
yang menyerupai orang laki-laki.
Demikian
juga jika seorang wanita mencukur rambutnya dengan mode serupa dengan rambut
wanita kafir dan pelacur, dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia
menjadi bagian dari mereka.
Adapun
jika ia mencukur rambutnya tipis-tipis yang tidak sampai menyerupai rambut
laki-laki, dan tidak sama dengan rambutnya para pelacur dan wanita kafir maka
tidak apa-apa.
(Fatawa
Nur ‘Ala Darb – Fatawa Ziinah wal Mar’ah / Qashshu Asy Sya’r: Kaset no. 336
sisi B)
Ketiga:
Apa
yang dikatakan bahwa rambut wanita itu akan menjadi penutup baginya pada hari
kiamat, maka tidak ada hadits dan atsar yang menunjukkan akan hal itu, kami
juga tidak mendapatkan pendapat para ulama yang menyatakannya. Maka sebaiknya
berhati-hati untuk menukil dan meyakininya sebelum memastikan kebenarannya dan
ditetapkan di dalam syari’at.
Wallahu
A’lam
Referensi: Website ( الإسلام سؤال وجواب) yang diasuh oleh
Syaikh Muhammad Sholih al Munajjid (https://islamqa.info/id/answers/139414/dibolehkan-bagi-seorang-wanita-untuk-memotong-rambutnya-untuk-berhias)
Artikel: elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar