Sahabat muslim dan muslimah, semoga Allah ta’ala
senantiasa memberikan kemudahan kepada kita semua.
Allah ﷻ berfirman:
"Jika dia sedang dalam keadaan sulit, maka
tangguhkanlah (hutangnya) sampai dia mendapatkan kemudahan. dan jika kalian
menyedekahkan (membebaskan hutangnya), maka hal itu lebih baik bagi kalian jika
kalian mengetahui." (QS. Al
Baqaroh: 280)
Dalam ayat di atas Allah ta’ala jelaskan bagaimana
seharusnya sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang sedang kesulitan dalam
membayar atau melunasi hutangnya.
#Allah ta’la menyebutkan dua sikap mulia yang hendaknya diperhatikan dan realisasikan terhadap saudaranya yang belum mampu membayar hutangnya.
Dalam ayat tersebut Allah ta’ala berikan dua
pilihan:
Pilihan Pertama: Dia (pemberi hutang) memberi tangguh pelunasannya sampai ia (penerima hutang) mendapatkan kemudahan.
Sikap seperti ini adalah WAJIB.
Pilihan Kedua: Dia membebaskan hutangnya atau memutihkannya.
Sikap seperti ini MUSTAHAB (dianjurkan).
#Kemudian Allah tegaskan
bahwa sikap yang kedua lebih utama daripada yang pertaama.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah pada hari
dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, maka hendaklah dia memudahkan
orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan (hutangnya.)” (HR. At
Thobrani)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Barangsiapa yang
memberikan tangguh (pembayaran hutang) kepada orang yang sedang kesulitan maka
dia akan mendapatkan (pahala) sedekah setiap hari sebesar hutang (yang dia
tangguhkan tersebut).”
#Catatan: Tapi jika orang yang berhutang tersebut
sengaja menunda-nunda pembayaran padahal dia mampu melunasinya maka ia telah
berbuat zholim terhadap pemberi hutang.
Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa pemberi
hutang diperbolehkan baginya melakukan hal-hal yang dibenarkan syariat terhadap
orang tersebut agar haknya bisa dikembalikan.
Wallahu A’lam
Artikel: elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar