Soal: Apakah keutamaan yang disebutkan dalam hadits
berikut berupa peraihan ampunan berlaku bagi seseorang yang mendirikan sholat
malam selama sebulan penuh atau juga berlaku bagi yang sholat beberapa malam saja?
Jawab: Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Abu Hurairah rd, dimana Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
)مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (
Dari Abu Hurairah rd bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa
mendirikan sholat malam di bulan Romadhan dengan keimanan dan mengaharap
pahala, niscaya diampuni baginya dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Penyebutan kata Romadhan dalam hadits di atas secara
mutlaq menunjukkan kepada seluruh malam Romadhan. Oleh karena itu yang tampak
dari hadits tersebut bahwa pahala yang dijanjikan dalam hadits disyaratkan
mendirikan sholat malam pada setiap malam Romadhan.
Imam Ash Shon’ani rh berkata:
" يحتمل أنه يريد قيام جميع لياليه ، وأن من قام
بعضها لا يحصل له ما ذكره من المغفرة ، وهو الظاهر " انتهى من "سبل
السلام" (4 /
182).
“(hadits tersebut) kemungkinan
maksudnya adalah mendirikan seluruh malam Romadhan, dan orang yang hanya
mendirikan sholat malam pada sebagian malam romadhan tidak mendapatkan pahala
yang dimaksud berupa ampunan, dan inilah yang tampak jelas dari hadits.” [Subulus
Salam (4/182]
Syaikh Ibnu Utsaimin rh berkata:
" قال: ( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ ) يعني: شهر رمضان،
وهو يشمل كل الشهر، من أوله إلى آخره " انتهى من "شرح بلوغ المرام" (3 / 290).
“Hadits (Barangsiapa yang mendirikan (sholat malam) di
Romadhan) yakni bulan Romadhan, dan itu mencakup satu bulan penuh dari awal
sampai akhirnya. “ [syarah Bulughul Maram 3/290]
Adapun bagi yang tidak melaksanakan sholat malam pada sebagian
malam ada dua kemungkinan;
Pertama: Jika tidak melaksanakannya karena ada sebab yang
syar’i seperti sakit, safat atau sebab-sebab syar’i lainnya, maka diharapkan mereka
tetap mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Hal ini berdasarkan keumuman hadits:
)إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ
سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا (
“Apabila seorang hamba sakit atau sedang safar, niscaya
ditulis baginya pahala ibadah yang dia kerjakan ketika muqim (tidak safar) dan
sehat.” (HR. Bukhari)
Artinya; Jika sakit atau safar tersebut menghalanginya atau
membuatnya kurang maksimal untuk melakukan ibadah sebagaimana yang biasanya dilakukan
sebelum dia sakit atau safar, maka pahala ibadah tersebut tetap ditulis
sempurna baginya. Dan ini salah satu bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya
Kedua: Dia meninggalkan sholat malam pada sebagian malam
karena malas, maka yang tampak bahwa dia tidak mendapatkan keutamaan yang tersebut
dalam hadist.
Wallahu A’alam
Oleh:
Ahmad Jamaludin Al Atjehi, Lc
Referensi: [https://islamqa.info/ar/answers]
Artikel: www.elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar