Sahabat elmajalis, Setiap datangnya
bulan Romadhan, permasalahan ibu hamil dan menyusui selalu dipertanyakan terkait
konsekwensi ketika keduanya tidak mampu berpuasa lalu memilih berbuka. Apa yang
harus dilakukan oleh keduanya ketika uzdurnya sudah selesai..?
Mari kita simak
fatwa ulama berikut ini.
قال الشيخ ابن باز في مجموع الفتاوى (15/225) :
"الحامل والمرضع حكمهما حكم المريض ، إذا شق عليهما الصوم شرع لهما الفطر
، وعليهما القضاء عند القدرة على ذلك ، كالمريض ، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يكفيهما
الإطعام عن كل يوم : إطعام مسكين ، وهو قول ضعيف مرجوح ، والصواب أن عليهما القضاء
كالمسافر والمريض ؛ لقول الله عز وجل : ( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/184" اهـ .
Syaikh Ibnu Baz rh dalam
majmu’ fatawa (15/225) berkata :
Wanita hamil dan menyusui,
hukum keduanya adalah seperti hukum orang sakit, apabila puasa memberatkan bagi
keduanya maka disyariatkan bagi keduanya berbuka dan baginya qadho ketika mampu
seperti halnya orang sakit.
Dan sebagian ulama
berpendapat bahwa baginya keduanya hanya cukup membayar fidyah setiap hari
untuk satu orang miskin dan pendapat ini adalah pendapat yang lemah lagi
marjuh. Yang tepat adalah bagi keduanya hanya mengqadho sebagaimana halnya
orang yag sedang safar dan sakit; berdasarkan firman Allah azza wajalla :
“Barangsiapa diantara kalian sakit atau sedang
safar (lalu berbuka), maka baginya qadho pada hari-hari lainnya.” (QS. Al
Baqaroh: 184)
وقال أيضا في مجموع الفتاوى (15/227) :
"الصواب في هذا أن على الحامل والمرضع القضاء وما يروى عن ابن عباس وابن
عمر أن على الحامل والمرضع الإطعام هو قول مرجوح مخالف للأدلة الشرعية ، والله سبحانه
يقول : ( وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
) البقرة/185 .
والحامل والمرضع تلحقان بالمريض وليستا في حكم الشيخ الكبير العاجز بل
هما في حكم المريض فتقضيان إذا استطاعتا ذلك ولو تأخر القضاء " اهـ .
Beliau juga berkata dalam
kitab yang sama (15/227):
“Yang tepat dalam masalah
ini adalah bahwa wanita hamil dan menyusui (jika keduanya berbuka) baginya adalah
qadho. Dan apa yang diriwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar tentang wanita
hamil dan menyusui cukup membayar fidyah adalah pendapat yang lemah menyelisihi
dalil-dalil syar’i.
Allah swt berfirman:
“Barangsiapa diantara
kalian sakit atau sedang safar (lalu berbuka), maka baginya qadho pada
hari-hari lainnya.” (QS. Al Baqaroh: 185)
Wanita hamil dan menyusui
hukumnya disamakan dengan orang sakit bukan dengan orang tua yang sudah tidak
mampu berpuasa, tapi kondisi keduanya seperti halnya orang sakit, yaitu
mengqadho apabila keduanya mampu meskipun terlambat.
Alih Bahasa: Ahmad
Jamaludin, Lc
Artikel: www.elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar