Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, transaksi jual beli (barang, makanan, dll) yang
didasarkan atas kasihan kepada penjual, mungkin karena dagangannya tidak laku
atau baru sedikit terjual padahal si pembeli belum/tidak membutuhkan yang
dibeli tersebut, apakah transaksi tersebut dibolehkan dalam Islam ?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak masalah, rasa iba bukan pembatal jual beli bukan pula jual
beli menjadi haram.
Asalkan rukun-rukun terpenuhi maka sah:
1. Ada barang
2. Pemilik dan penjual barang
3. Pembeli barang
4. Serah terima atau ijab qabul
Demikian.
Artikel: www.elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar