Pertanyaan :
Ayahku melakukan kesalahan dengan istri pamanku sehingga beliau mengandung
dan melahirkan seorang wanita. Dan wanita ini menikah kemudian melahirkan
wanita. Dan saya ingin meminang wanita ini, apakah diperbolehkan untuk diriku
dalam agama?
Jawab:
Alhamdulillah.
Wanita hasil
dari perzinaan, tidak dihalalkan bagi pelaku zina untuk menikahinya juga
anak-anaknya tidak diperbolehkan (menikahinya). Bagitu juga anak perempuan dari
wanita zina tidak diperbolehkan manikah dengan pelaku zina dan anak-anaknya
(lelaki). Dan wanita ini hubungannya dengan anda adalah anak wanita dari
saudari perempuan anda dari hasil zina, maka tidak halal untuk anda.
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Seseorang diharamkan menikahi anak perempuan dari
zina, saudari perempuan, anak perempuan dari anak lelaki dan anak perempuannya.
Anak perempuan dari saudara lelaki dan saudari perempuan dari zina. Dan ini
pendapat mayoritas ulama Fikih. Selesai dari ‘Mugni, (7/91).
Permasalahan
ini memang ada perbedaan dikalangan ahli ilmu, akan tetapi ini adalah pendapat
jumhur ulama dan itu yang lebih hati-hati.
Hal ini bukan
berarti wanita ini menjadi mahrom bagi anda. sehingga diperbolehkan melihat dan
berduaan dengannya. Karena pengharaman nikah tidak secara otomatis menjadi
mahram yang diperbolehkan berduaan dengannya atau semisal itu.
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Yang langsung diharamkan adalah zina, telah
ditetapkan pengharamannya, dan (tapi) tidak ditetapkan sebagai mahram dan tidak
diperbolehkan melihatnya.” Selesai dengan diedit.
Wallahu
a’lam
Sumber : https://islamqa.info/id/answers/105913/apakah-menikahi-putri-saudara-perempuannya-dari-hasil-zina
Artikel : www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar